• 2023-06-05
  • 06:01:41 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Gelar Sosialisasi Pengelolaan Limbah B3

Batu Bara ~ Pemerintah Kabupaten Batubara, melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batubara, menggelar acara Sosialisasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), diaula salah satu hotel di Kecamatan Tanjung Tiram ,Senin (6/3/2023)

Sosialisasi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah B3, di Buka Bupati Batubara Ir Zahir diwakili Asisten II Khairul Anwar

Ia mengatakan, Batu bara kita lihat sudah banyak mendirikan usaha industri atau kegiatan, Rumah Sakit dan juga klinik, kegiatan tersebut dapat berdampak pada lingkungan disekitarnya,

“Seperti limbah yang tergolong sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun apabila mengandung bahan berbahaya atau beracun ini dapat merusak atau mencemarkan lingkungan hidup atau membahayakan kesehatan bagi manusia,”ujar Kadis

Maka kita harapkan Pengolahan limbah merupakan salah satu bidang yang menarik untuk diteliti dan dikembangkan. limbah laboratorium kimia meskipun volumenya masih relative kecil dibandingkan dengan limbah industri. Untuk dengan kegiatan ini saya mengajak semua marilah untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dengan berfikir cerdas untuk kelestarian lingkungan hidup,

Sebelumnya Plt. Kadis Perkim Frans Sahala Fiter Batu Siregar, ST mengatakan sosialisasi pengelolaan bahan berbahaya dan beracun dan limbah B3 dan kehutanan nomor 6 tahun 2021 tentang tata cara DAN persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun.

“Kegiatan sosialisasi kita hadirkan Narasumber dari Dinas lingkungan Hidup dan kehutanan provinsi Sumut Zico Silalahi serta Januari Simbolon, dengan kehadiran narasumber akan membagikan ilmu untuk bersama serta tatacara menyusun dokumen standar teknis dan rincian teknis pengelolaan limbah B3

Saya harapkan dengan sosialisasi pengelolaan limbah B3 ini , bapak ibu yang hadir dapat bertanya kepada narasumber, ini bertujuan sosialiasi tersebut ialah untuk memberikan pengetahuan dan kesadaran para pelaku usaha, baik itu dari perusahaan-perusahaan maupun dari fasilitas pelayanan kesehatan, mengenai bahaya dari limbah B3 tersebut.,

Dari sosialisasi Narasumber dari BLH provinsi Zico Silalahi dan Januar Simbolon menyampaikan Rincian teknis tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah bahan berbahaya beracun (B3)